Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman’. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
“FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).

Haiyani Rumondang mengatakan acara tersebut sengaja diselenggarakan karena Kemnaker ingin membangun interaksi secara langsung dengan pengusaha terkait kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 di lingkungan kerja. Persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya.

“Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkontribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.

K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat. Fokus dari K3 yakni mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar proses produksi berjalan aman dan efisien.

Menurutnya, meskipun memiliki tujuan yang baik, penerapan K3 masih belum berjalan maksimal di lapangan. Padahal seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja. Ia menekankan kolaborasi antara pengusaha dan serikat pekerja perlu dilakukan supaya menumbuhkan kesadaran pentingnya K3.

“Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi,” tutupnya.