ASEAN sepakat untuk mengimplementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar ‘the elimination of discrimination in respect of employment and occupation’.
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan hal itu menjadi bukti komitmen ASEAN terhadap penerapan K3. Ia mengatakan komitmen tersebut sudah tercermin di masa pandemi COVID-19 saat dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 on Labour and Employment pada tahun 2021 lalu.
“Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa pandemi COVID-19,” ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Mewakili Pemerintah Indonesia, Haiyani juga menyampaikan hal itu dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, pada Kamis (13/3) malam.
Dalam sidang GB ILO ke-244 ini, Haiyani Rumondang menambahkan, ASEAN berpandangan terminologi yang saat ini ada di dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3 yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi ‘working environment’ merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
“Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya,” ujarnya.
Menurut Haiyani, isu K3 memiliki akar sejarah panjang di kawasan ASEAN. Yakni, pada tahun 2000 ASEAN sepakat untuk mendirikan ASEAN OSHNET yang menjadi platform ASEAN untuk membahas kerja sama peningkatan K3 di Kawasan Asia Tenggara.
“Bagi ASEAN, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC Blue Print 2025, yang merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di Pilar Sosial Budaya yakni Komunitas ASEAN yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis,” ujarnya.
ASEAN berpendapat International Labour Standards terkait K3 yang dimasukkan dalam background documents dapat mewakili instrumen K3 yang dapat dipertimbangkan dalam diskusi mendatang di International Labour Conference untuk menjadi bagian dari prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work (Isu-isu terkait penyertaan kondisi kerja yang aman dan sehat dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar ILO di tempat kerja).
Haiyani juga menegaskan ASEAN berharap dengan dimasukkannya K3 sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, perlindungan ketenagakerjaan akan semakin inklusif bagi seluruh pekerja di setiap sektor/kegiatan usaha serta memberikan kepastian perlindungan K3 dalam menghadapi future of work.