Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menegaskan, Pemerintah Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee, sudah memberikan kontribusi yang besar dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pemerintah Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru,” kata Dirjen Haiyani Rumondang, ketika memberikan Closing Statement pada Forum General Affairs Committee pada ILC ke-110 secara virtual, Jumat (3/6/2022) malam.

Dirjen Haiyani mengungkapkan, dinamika pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dengan kelompok pemerintah.

Tapi dalam hal ini, lanjut Haiyani, Pemerintah Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya sejak awal bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).

“Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain,” ujarnya.

Sedangkan untuk saving clause (klausal pemisahan), kata Haiyani, Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.

“Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya,” ucapnya.