FILOSOFI K3

Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional

Kenali aku lebih dalam

Berikut adalah Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional, 

1. Safety is an ethical responsibility

K3 adalah tanggung jawab moral/etik. Masalah K3 hendaklah menjadi tanggung awab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 adalah bukan sekedar pemenuhan perundangan atau kewajiban.

2. Safety is a culture, not a program

K3 adakah bukan sekadar program yang dijalankan perusahaan untuk sekedar memperoleh penghargaan dan sertifikat. K3 adalah hendaklah menjadi cerminan dari budaya dalam organisasi.

3. Management is responsible

Manajemen perusahaan adalah yang paling bertanggung jawab mengenai K3. Sebagian tanggung jawab dapat dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah.

4. Employee must be trained to work safety

Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 yang berbeda. K3 adalah harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan dan pelatihan.

5. Safety is a condition of employment

Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Kondisi K3 adalah dalam perusahaan sebagai pencerminan dari kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan.

6. All injuries are preventable

Prinsip dasar dari K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.

7. Safety program must be site specific

Program K3 adalah harus dibuat berdasarkan kebutuhan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dll. Program K3 dirancang spesifik untuk masing-masing organisasi atau perusahaan.

8. Safety is good business

Melaksanakan K3 adalah jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan. Melaksanakan K3 adalah sebagai bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. Kinerja K3 adalah yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan.

Pertama di Kota Gresik

Pelatihan Pertama di Gresik

September 2020 adalah Bulan dimana Aliem Institute mengadakan Pelatihan Perdana di Kota Gresik. Pelatihan ini dilaksanakan di Gedung Diklat Swabina Gatra Gresik yang berlokasi di Jl. Kartini. Tujuan kami mengadakan di Kota Gresik adalah agar mempermudah para calon peserta untuk mengikuti Pelatihan, karena tidak sedikit yang sangat antusias dengan Program ini.

Untuk Pelatihan yang kami berikan juga sama dengan sebelumnya, yaitu mencakup pemberian materi secara Teori dan Praktek langsung ke peserta. Praktek yang dilakukan peserta tidak hanya tentang APD/Alat Kerja, tapi juga kami memberikan peluang ke setiap peserta untuk melatih bagaimana kita berani berbicara di depan banyak orang dengan cara menjelaskan dan mempraktekkan langsung di depan orang banyak.

Untuk pelaksanaan pertama kalinya ini diikuti oleh beberapa peserta baik dari yang NOL Pengalaman (Lulusan SMA) ataupun yang sudah berpengalama. Untuk pelaksanaannya pun lancar dari hari pertama sampai terakhir dimana para peserta sangatlah aktif dan interaktif.

Semoga Kota Gresik menjadi tempat rutin dalam pelaksanaan kegiatan ini.

3 Lokasi di Bulan September

PPSDM Migas Cepu

BLKI Tuban

Gresik

Pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi

September 2020 akan dibuka 3 Lokasi Pelatihan Aliem Institute. Dimana Lokasi, Tanggal berbeda di Bulan September. Tujuan pelaksanaan di 3 bacth ini adalah agar mempermudah para peserta dalam memilih jadwal dan lokasi pelaksanaan, karena banyaknya peserta yang mendaftar dan dari wilayah yang berbeda-beda. Sehingga mereka bisa menyesuaikan.

Adapun skema dan jadwal yang dilaksanakan adalah

Sertifikasi PPSDM Migas Cepu

🔸Operator K3 MIGAS
🔸Pengawas K3 MIGAS

Lokasi Pelaksanaan : Aliem Institute dan Gedung PPSDM Migas Cepu – Jawa Timur

Sertifikasi BNSP

🔸Ahli K3 UMUM MUDA
🔸Ahli K3 UMUM UTAMA

🔸Operator K3 MIGAS
🔸Pengawas K3 MIGAS

Lokasi Pelaksanaan : BLKI TUBAN – JAWA TIMUR

Sertifikasi BNSP

🔸Ahli K3 UMUM MUDA
🔸Ahli K3 UMUM UTAMA

🔸Operator K3 MIGAS
🔸Pengawas K3 MIGAS

Lokasi Pelaksanaan : Gedung Diklat Swabina Gatra Gresik – Jawa Timur

Pentingnya K3 di Dunia Kerja

Pentingnya K3 di Dunia Kerja

Safe yourself, your people and your companies work

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Resiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sering terjadi karena program K3 tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat berdampak pada tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang diwajibkan atau kurang terampilnya pekerja itu sendiri. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman dari lingkungan kerja yang menyangkut antara lain peralatan atau mesin­mesin.

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar­benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat. Memperhatikan hal tersebut, maka program K3 dan produktivitas kerja karyawan menjadi penting untuk dikaji, dalam tujuannya mencapai visi dan misi perusahaan. Ravianto (1990) menyatakan bahwa produktivitas sebagai efisiensi dari pengembangan sumber daya untuk menghasilkan keluaran. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa produktivitas merupakan rasio yang berhubungan dengan keluaran (output) terhadap satu atau lebih dari keluaran tersebut. Lebih spesifik, produktivitas adalah volume barang dan jasa yang sebenarnya digunakan secara fisik pula.

Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja (Mangkunegara, 2000). Sedangkan menurut Suma’mur (1996) keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, alat kerja, proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan serta cara­cara melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, keselamatan kerja menyangkut peralatan yang dipakai oleh karyawan dalam bekerja, guna melindunginya dari resiko-resiko tertentu agar terhindar dari kecelakaan kerja.

Menurut Mangkunegara (2000) Program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan. Resiko kesehatan merupakan faktor­faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan. Lebih lanjut, Suma’mur (1996) menerangkan bahwa kesehatan kerja bertujuan guna mewujudkan tenaga kerja sehat, produktif dalam bekerja, berada dalam keseimbangan yang mantap antara kapasitas kerja, beban kerja dan keadaan lingkungan kerja, serta terlindungi dari penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kajian yang penting agar dapat meningkatkan produktifias kerja karyawan. Bila perusahaan secara khusus memperhatikan K3 maka, karyawan dapat bekerja dengan aman, tentram dan produktif dalam bekerja.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tujuan Penerapan K3 pada dasarnya adalah untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2000), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.

Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional dari Sabang sampai Meraoke.

Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.