Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menegaskan, Pemerintah Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee, sudah memberikan kontribusi yang besar dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerintah Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru,” kata Dirjen Haiyani Rumondang, ketika memberikan Closing Statement pada Forum General Affairs Committee pada ILC ke-110 secara virtual, Jumat (3/6/2022) malam.
Dirjen Haiyani mengungkapkan, dinamika pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dengan kelompok pemerintah.
Tapi dalam hal ini, lanjut Haiyani, Pemerintah Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya sejak awal bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).
“Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain,” ujarnya.
Sedangkan untuk saving clause (klausal pemisahan), kata Haiyani, Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.
“Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya,” ucapnya.
Siapa yang ingin celaka di tempat kerja? Tentu saja tidak ada dari setiap pemilik perusahaan maupun individu dan pekerja yang ingin mengalaminya.
Namun, tak dipungkiri bahwa banyak sektor usaha yang para pekerjanya dibayangi oleh risiko kecelakaan. Sebut saja perusahaan dengan risiko besar seperti tambang, migas, dan alat berat yang pekerjanya rawan mengalami kecelakaan kerja.
Banyaknya usaha yang tak luput dari risiko celaka menunjukkan potensi pasar bagi penyedia produk dan jasa khusus bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu pemain di bidang tersebut yakni Safety Sign Indonesia (SSI) yang berkantor di kawasan Gunung Batu, Kota Bandung.
“Saat ini K3 sudah mulai digalakkan terutama untuk perusahaan besar yang dalam legalitasnya maupun akreditasi dan dalam audit dibutuhkan dokumen kelengkapan K3 termasuk media kampanye K3,” kata Sales Executive Safety Sign Indonesia Ridwan Subekti kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Seiring pertumbuhan industri dan kesadaran mengamankan lingkungan kerja, permintaan akan produk dan jasa khusus bidang K3 semakin besar. Maklum, terkadang pengadaan rambu K3 baru dilakukan sungguh-sungguh memperhatikan kualitas dan kuantitas saat akan menghadapi audit atau setelah ada peringatan dari pemerintah setempat.
Tak heran, penyedia produk dan jasa K3 seperti Safety Sign Indonesia bisa mendapatkan klien dengan jumlah ribuan.
“Klien kita sudah 2.000 lebih, terdiri dari berbagai bidang yang ditangani mulai dari industri hingga personal. Bahkan, kebanyakan klien kami adalah industri berisiko besar,” ujar Ridwan.
Sesuai regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan rambu K3 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengurus perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, kontraktor, dan semua pihak yang berada di area perusahaan.
Sebagaimana diketahui, penerapan K3 memiliki tiga tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketiga tujuan utama penerapan K3 berdasarkan aturan tersebut, pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Kedua, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Dengan demikian, rambu K3 memainkan peranan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman di tempat kerja.
“Dalam hierarki pengendalian risiko, memasang rambu K3 termasuk ke dalam upaya pengendalian administratif yang bertujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan timbulnya risiko atau bahaya. Para ahli K3 pun menyadari bahwa perusahaan harus menyampaikan komunikasi K3 secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman,” ujar Graphic Designer & Assessor Safety Sign Indonesia Cecep Radi.
Cecep menjelaskan, rambu K3 memiliki peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Di mana dalam pemasangan rambu K3 di sejumlah perusahaan sering ditemukan kesalahan. Seperti desain dan format rambu K3 yang tak sesuai standar nasional dan internasional.
Akibat dari pemasangan rambu K3 yang tak sesuai standar dalam rangka meminimalkan kecelakaan kerja dan mengingatkan pekerja, kontraktor, dan tamu tentang potensi bahaya akhirnya tidak berfungsi maksimal. Ujungnya, kampanye K3 di perusahaan tidak efektif dan menjadi pemborosan.
“Tak hanya itu, kesalahan dalam pemasangan rambu K3 juga bisa memengaruhi poin penilaian perusahaan saat melaksanakan audit, karena tidak sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku,” ujar Cecep.
Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) untuk kembangkan sumber daya manusia (SDM) Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Kerja sama ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas SDM K3 di masa mendatang. Untuk mewujudkan hal tersebut kedua belah pihak melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Hery Sutanto dengan Direktur PPNS Eko Julianto.
“Melihat kebutuhan di masyarakat, maka pihak-pihak lain seperti Perguruan Tinggi, Lembaga Diklat yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kemnaker, dapat melaksanakan pembinaan personel K3 dengan tujuan agar makin meningkatkan penerapan K3 di Indonesia,” kata Hery Sutanto dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Hery menjelaskan kerja sama ini merupakan wujud dalam menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PPNS Eko Julianto mengatakan melalui kerja sama ini bisa membantu meningkatkan relevansi pendidikan tinggi vokasi dengan kebutuhan industri era revolusi industri 4.0 dan society 5.0.
“Kerja sama ini sekaligus mewujudkan K3 sebagai budaya bangsa Indonesia,” kata Eko Julianto. Terakhir, Eko mengatakan kerja sama ini diharapkan akan melahirkan SDM berkompeten dalam bidang K3 pada masa mendatang.
“Berharap jalinan kerja sama dengan Kemnaker ini mampu mempersiapkan SDM yang kompeten dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
ASEAN sepakat untuk mengimplementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar ‘the elimination of discrimination in respect of employment and occupation’. Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan hal itu menjadi bukti komitmen ASEAN terhadap penerapan K3. Ia mengatakan komitmen tersebut sudah tercermin di masa pandemi COVID-19 saat dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 on Labour and Employment pada tahun 2021 lalu.
“Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa pandemi COVID-19,” ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Mewakili Pemerintah Indonesia, Haiyani juga menyampaikan hal itu dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, pada Kamis (13/3) malam.
Dalam sidang GB ILO ke-244 ini, Haiyani Rumondang menambahkan, ASEAN berpandangan terminologi yang saat ini ada di dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3 yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi ‘working environment’ merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
“Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya,” ujarnya.
Menurut Haiyani, isu K3 memiliki akar sejarah panjang di kawasan ASEAN. Yakni, pada tahun 2000 ASEAN sepakat untuk mendirikan ASEAN OSHNET yang menjadi platform ASEAN untuk membahas kerja sama peningkatan K3 di Kawasan Asia Tenggara. “Bagi ASEAN, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC Blue Print 2025, yang merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di Pilar Sosial Budaya yakni Komunitas ASEAN yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis,” ujarnya.
ASEAN berpendapat International Labour Standards terkait K3 yang dimasukkan dalam background documents dapat mewakili instrumen K3 yang dapat dipertimbangkan dalam diskusi mendatang di International Labour Conference untuk menjadi bagian dari prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work (Isu-isu terkait penyertaan kondisi kerja yang aman dan sehat dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar ILO di tempat kerja).
Haiyani juga menegaskan ASEAN berharap dengan dimasukkannya K3 sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, perlindungan ketenagakerjaan akan semakin inklusif bagi seluruh pekerja di setiap sektor/kegiatan usaha serta memberikan kepastian perlindungan K3 dalam menghadapi future of work.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman’. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. “FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).
Haiyani Rumondang mengatakan acara tersebut sengaja diselenggarakan karena Kemnaker ingin membangun interaksi secara langsung dengan pengusaha terkait kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 di lingkungan kerja. Persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya.
“Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkontribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.
K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat. Fokus dari K3 yakni mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar proses produksi berjalan aman dan efisien.
Menurutnya, meskipun memiliki tujuan yang baik, penerapan K3 masih belum berjalan maksimal di lapangan. Padahal seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja. Ia menekankan kolaborasi antara pengusaha dan serikat pekerja perlu dilakukan supaya menumbuhkan kesadaran pentingnya K3.
“Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi,” tutupnya.
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziyah mengapresiasi pelaksanaan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Provinsi Riau. Menurutnya, pelindungan K3 merupakan tantangan baru yang dinamis sehingga diperlukan strategi baru untuk bisa menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya. “Untuk itu semua pihak, baik pemerintah daerah, perusahaan, termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada agar tidak berdampak kepada kecelakaan dan ataupun penyakit akibat pekerjaan,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Adapun hal tersebut disampaikan Ida melalui sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada upacara Apel Bulan K3 Tahun 2022 Selasa, (15/2), di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materiil, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu upaya K3 diperlukan guna mencegah dan meminimalisir kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain itu juga menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang menyampaikan berdasarkan data pada Kemnaker tahun 2021, terdapat 42 perusahaan di Provinsi Riau telah mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award). Sebanyak 54 perusahaan memperoleh penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3), 2 perusahaan mendapat penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di tempat kerja dan 3 perusahaan meraih penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19) di tempat kerja.
“Apabila kita lihat kinerja Provinsi Riau dalam pelaksanaan K3, kami memberikan apresiasi di mana banyak keberhasilan yang telah diraih. Antara lain berhasil melakukan pembinaan kepada perusahaan sehingga Gubernur mendapatkan penghargaan sebagai pembina K3 tingkat nasional beberapa tahun terakhir,” ungkap Haiyani.
DAERAH DI JAWA TIMUR - INDONESIA BERADA DI URUTAN KE-2 DI DUNIA DENGAN KADAR OKSIGEN TERTINGGI
#SAFETYFIRST #FORYOUKNOW
BERITA HARI INI
SUMENEP, SWARAJOMBANG.com –Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengajak Ketua DPR RI Puan Maharani menyambangi pulau dengan oksigen terbaik dunia, Gili Iyang di Kabupaten Sumenep, Kamis (3/3).
Gili Iyang adalah pulau dengan kadar oksigen tertinggi kedua di dunia setelah Jordania. Perjalanan menuju Gili Iyang menggunakan kapal cepat via Pelabuhan Kalianget, Sumenep ditempuh selama kurang lebih 35 menit.
Gili Iyang merupakan salah satu destinasi wisata di kawasan Madura yang elok dengan pemandangan alam sangat memesona.
Di Pulau tersebut, Khofifah dan Puan berboncengan motor mengelilingi pulau dan datang ke sejumlah spot wisata, diantaranya Batu Canggah. Khofifah juga mengajak Puan untuk membeli dan mencoba langsung buah srikaya khas Pulau Madura.
Menurut Khofifah, buah srikaya di Pulau Madura memiliki ciri khas sendiri, yakni ukuran yang relatif besar, bercita rasa legit serta daging buahnya tebal dan kesat.
“Mumpung Mbak Puan lagi ke Jawa Timur, saya tunjukkan semua keunikan yang dimiliki, jika kemarin saya perkenalkan nanas dengan daun tanpa duri, melon bentuk dadu dan hati, hari ini bersyukur saya berkesempatan mengenalkan pesona Gili Iyang,” ujar Khofifah penuh semangat.
“Gili ini belum terlalu populer di kalangan wisatawan. Semoga kehadiran Mbak Puan bisa menambah jumlah wisatawan yang datang kesini. Ini wisata sehat dan buat awet muda, panjang umur. Betapa tidak, disini begitu banyak masyarakat berusia 110 tahunan,” kata Khofifah berpromosi.
Khofifah mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan LAPAN (2006) diketahui kadar oksigen di Gili Iyang dalam kondisi normal yaitu sebesar 20,9 %.
Artinya, di dalam volume 1liter udara bebas terkandung 0,209 liter oksigen. Persentase tersebut lebih baik dari kondisi udara daerah-daerah lain di Indonesia.
“Disini udaranya sejuk. Kita bisa menghirup udara terbaik kedua di dunia. Pemandangannya pun cantik dengan suasana laut yang biru. Cocok untuk menghabiskan waktu rehat,” ujarnya.
“Semoga lain waktu, wisatawan lainnya berkesempatan mengunjungi Gili Iyang. Fenomena oksigen ini tidak ada di pulau lain, cuma ada di Gili Iyang, Sumenep, Jawa Timur,” tambah Khofifah.
Khofifah menjelaskan, jika keberadaan Gili Iyang semakin banyak diketahui publik, maka jumlah wisatawan yang datang pun akan semakin banyak.
Dengan begitu, perekonomian masyarakat setempat pun dapat ikut terdongkrak dsn secara otomatis akan meningkatkan taraf hidup warganya.
“Kami harap potensi wisata ini makin berkembang dengan adanya Pelabuhan Dungkek yang sudah selesai pengerjaannya. Selain itu, ini juga sebagai pendorong bagi kebangkitan ekonomi di Sumenep, yang tentunya berdampak pada sektor lain utamanya pariwisata,” jelas Khofifah.
Khofifah menyampaikan bahwa komitmen peningkatan kualitas layanan wisata menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Jatim.
Selain Gili Iyang, potensi wisata di Sumenep yang tidak kalah menariknya yaitu Gili Labak, sekitar 30 menit dari Dungkek yang keindahannya tak kalah dengan kawasan Raja Ampat di Papua.
“Keindahannya bahkan dapat kita rasakan dengan melihat langsung ikan-ikan seperti nemo. Pesona Gili Iyang disini tidak kalah indah, apalagi saat ini wisatawan dimudahkan dengan menggunakan transportasi laut yang berangkat dari Pelabuhan Dungkek Sumenep, Mudura selain Pelabuhan Kalianget,” pungkasnya.
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
Penghasil Limbah B3
Pengumpul Limbah B3
Pengangkut Limbah B3
Pemanfaat Limbah B3
Pengolah Limbah B3
Penimbun Limbah B3
LANDASAN HUKUM
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
📸 LIVE REPORT 🎥
#Day 1
Pelatihan dan Sertifikasi: ⭐ Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun yang berlangsung pada tanggal 17 – 19 Februari 2022
Pelatihan dan Sertifikasi: ⭐ Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun yang berlangsung pada tanggal 17 – 19 Februari 2022
Alat pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher) yang biasanya kita kenal dengan istilah APAR. Biasanya APAR berbentuk tabung kecil untuk pemadaman api skala kecil dan bermacam jenis APAR. Apar umumnya berisi zatzat yang berbeda antara satu sama lain, seperti adanya cairan, serbuk, dan lain sebagainya.
Apar merupakan sebuah alat yang digunakan hanya dalam keadaan darurat. Jadi, alat ini harus dipergunakan dalam hal mendesak dan tidak diperkenankan untuk bermainmain khususnya pada anak-anak. Oleh karena itu, alat ini harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak, tetapi harus terlihat jelas agar mudah digunakan. Jenis alat pemadam kebakaran dapat dikategorikan berdasarkan sistem kerja, medium, dan kapasitas. Di bawah ini adalah rincian jenis APAR, antara lain.
Jenis APAR berdasarkan sistem kerjanya:
1. Stored Pressure System
Alat ini merupakan salah satu alat yang paling banyak digunakan karena paling sederhana. Dalam sistem tekanan penyimpanan, tekanan bercampur langsung dengan media tanpa melalui kartrid.
Alat ini berbentuk tabung berwarna merah, di atasnya terdapat indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui kapasitas APAR. Selain itu, pada bagian atas alat ini terdapat bagian pengait yang digunakan untuk mengunci laju kebocoran dari APAR agar APAR tidak mudah bocor.
2. System Cartridge Pressure
APAR ini adalah APAR kecepatan tidak langsung. Alat ini tidak memiliki indikator untuk mengukur jumlah konten dalam alat. Oleh karena itu, sulit bagi pengguna untuk menentukan apakah isi alat ini hilang/habis.
Jenis APAR berdasarkan media yang digunakan
1. Alat pemadam api cairAlat pemadam api ini diisi dengan cairan.
APAR ini merupakan APAR yang paling cocok untuk masyarakat umum karena harganya yang terjangkau dan efektifitas biaya. Selain itu, alat ini sangat ideal untuk memadamkan api yang dimulai dari bahan yang mudah terbakar seperti kertas, plastik dan bahan mudah terbakar lainnya.
2 APAR berbahan Busa Pasa
alat ini berbahan utama yaitu busa. Busa dapat melindungi dan mematikan api dengan signifikan. Api yang ada akan tertutupi oleh busabusa dari alat tersebut, sehingga akan menutupi titik api tersebut. Dengan demikian, api tersebut tidak mempunyai oksigen karena oksigen tak dapat masuk dalam busa tersebut. Dengan demikian, api akan padam karena tak ada oksigen.
3. APAR jenis serbuk
Pada alat ini berbahan utama yaitu serbu. Serbuk tidak sembarang serbuk, karena pada alat ini terkandung bahan kimia atau Dry Chemical Powder yang terdiri dari serbuk kimia yang merupakan gabungan dari Mono Amonium dan Ammonium Sulfat
4. APAR jenis karbon dioksida
Pada alat ini terdapat bahan utama yaitu Karbondioksida (CO2). Seperti yang diketahui CO2 merupakan salah satu senyawa kimia yang sering digunakan dalam proses pemadaman. Dalam hal ini, alat pemadam api jenis ini sangat cocok untuk memadamkan api yang berasal dari cairan yang mudah terbakar, misalnya.
APAR berdasarkan kapasitas
Ada dua jenis alat pemadam kebakaran di bagian ini:
1.APAR, kapasitas 18 kg
Dengan alat pemadam api ini, kapasitasnya hanya 18kg. Oleh karena itu, alat pemadam kebakaran ini akan lebih cepat kosong
2. Kapasitas APAR di atas 18kg
Kapasitas yang lebih besar tentunya membuat penggunaan APAR ini lebih awet. pada dasarnya dapat terbakar kapan saja.
Oleh karena itu tak ada salahnya untuk mempersiapkan alat pemadam yang sesuai dengan lingkungan sekitar anda. Jika semisal lingkungan anda memang banyak logam tak ada salahnya memiliki pemadam dry powder begitu juga jika disekitar justru didominasi oleh benda padat non logam bisa menyiapkan bak pasir atau kran air.
Harga Timah tembus 40.000 Dollar AS Per Metrik Ton, Ekonomi Babel Nomor Dua Se-Sumatera
#pentingnya k3 #zeroaccident
BERITA HARI INI
BANGKA, KOMPAS.com – Hingga tutup tahun 2021, laju perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung bertahan pada peringkat dua tertinggi di wilayah Sumatera. Berdasar kinerja Triwulan IV 2021, pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung tercatat 6,32 persen (YoY), lebih tinggi dari triwulan sebelumnya di angka 6,09 persen (YoY). Posisi Bangka Belitung di bawah Aceh yang menyatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,39 persen. Sementara posisi ketiga ditempati Bengkulu dengan capaian 5,57 persen.
Dari sisi lapangan usaha, membaiknya kinerja perekonomian (Bangka Belitung) didorong sektor perdagangan dan pertambangan di tengah peningkatan harga logam timah,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Bangka Belitung, Budi Widihartanto saat jumpa pers, Rabu (9/2/2022). Pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung ditopang kinerja ekspor pada Desember 2021 yang tumbuh positif. Kinerja ini didorong ekspor timah dan CPO (crude palm oil) karena meningkatnya permintaan dan harga.
“Peningkatan harga komoditas global terutama Timah serta membaiknya perekonomian Tiongkok membuat permintaan timah Babel tetap tinggi. Pada awal Januari 2022, harga timah dunia sudah menyentuh USD 40.548 per metrik ton, tertinggi selama satu dekade terakhir,” ungkap Budi. Harga timah tersebut naik dua kali lipat dari harga tahun-tahun sebelumnya yang berkisar USD 18.000 sampai USD 20.000 per metrik ton. Tren positif dari sisi ekspor juga didukung realisasi investasi swasta di Bangka Belitung yang pada triwulan III 2021 tercatat mencapai Rp 1,35 triliun.
Budi menuturkan, ekonomi Bangka Belitung terus tumbuh dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,13 persen. “(Fenomena) dalam 11 tahun terakhir (2010 – 2021) terjadi perubahan lapangan usaha utama, di mana industri pengolahan dan pertambangan mengalami penurunan, sedangkan pertanian, perdagangan dan konstruksi mengalami peningkatan,” ujar Budi. Khusus pada Triwulan IV 2021, sektor pertanian tercatat tumbuh 19,18 persen, pertambangan 9,79 persen, industri pengolahan 20,27 persen dan perdagangan 14,90 persen. “Tren pertumbuhan ekonomi bisa berlanjut selama 2022, tentunya dengan semakin baiknya pengendalian pandemi Covid-19 dan ketersediaan listrik juga bagi industri,” pungkas Budi.