Program Sertifikasi Kemnaker
Ahli K3 Umum itu apa ?
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.
Masa berlaku sertifikat berapa lama?
Sertifikat berlaku seumur hidup, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, silahkan hubungi kami
TUJUAN PELATIHAN
- Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970 pengawasan keselamatan kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
- Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.
MATERI PELATIHAN :
Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Konsep dasar K3
- Tugas dan tanggung jawab P2K3 (Kelembagaan dan Keahlian K3)
- K3 Listrik
- K3 penanggulangan kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja dan Bahan kimia berbaya
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3 dan Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Seminar
PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM
Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan
PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:
- Salinan ijazah terakhir minimal D3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
- Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
- Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).
SERTIFIKAT
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kemnaker
- Surat Keputusan Penunjukan
- Kartu tanda kewenangan
SERTIFIKASI KEMNAKER