Ahli K3 Umum itu apa ?
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.
Masa berlaku sertifikat berapa lama?
Sertifikat berlaku seumur hidup, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, silahkan hubungi kami
TUJUAN PELATIHAN
MATERI PELATIHAN :
Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :
PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM
Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan
PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia