Pandemi Covid-19 turut membawa isu penyelamatan dan penciptaan lapangan kerja menjadi sangat mendesak. Kesinambungan bisnis dan keselamatan di tempat kerja sangat penting, untuk menciptakan ketahanan bisnis dalam jangka panjang. Direktur Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, adaptasi dalam bisnis di masa pandemi Covid-19 menjadi sangat penting. Para pelaku bisnis dinilai perlu mengambil langkah aktif, dengan melakukan identifikasi tantangan dalam menghadapi krisis yang terjadi saat ini dan identifikasi kekuatan yang bisa lakukan di masa pemulihan Covid-19.
ILO telah mendukung pemerintah Indonesia dan mitra sosial dalam penetapan pedoman nasional pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Berdasarkan pedoman nasional dan praktik baik internasional. Bantuan teknis untuk meningkatkan upaya K3 melalui penilaian risiko penularan Covid-19 di 1.500 tempat kerja di laksanakan oleh proyek ILO yang di dukung oleh Pemerintah Jepang.
“Pemerintah juga memainkan peranan penting, tidak hanya menjawab krisis, tapi juga membuat landasan perbaikan di masa yang akan datang, khususnya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Misal menggali pelaksanaan PP No 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan untuk menilai risiko bagi perusahaan penting untuk menavigasi strategi bisnis, terutama dalam masa pandemi ini,” ujar dia pada Webinar Geliat Bisnis di Era Pandemi: Navigasi dan Manuver Usaha, yang digelar ILO bekerja sama dengan Katadata).
Minister for Economic and Development Affairs, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Masato Usui menerangkan, keberlanjutan bisnis di tempat kerja menjadi suatu tantangan tersendiri di banyak negara, termasuk Jepang dan Indonesia. Maka dari itu ia menilai, cara-cara baru dalam bekerja dan meningkatkan pentingnya kesehatan serta keselamatan di tengah pandemi Covid-19 dapat mendorong perekonomian negara. “Seperti melakukan verifikasi bisnis secara hybrid. Kemudian, melakukan pemasaran secara daring,” ujarnya. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Teguh Dartanto pada kesempatan itu menekankan kepada pelaku bisnis untuk membangun sistem kerja yang lebih aman.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi kunci dari produktivitas di masa depan. “Karena apa? Kalau misalnya selama pandemi ini tenaga kerja merasa tidak aman tidak sehat untuk WFO, atau untuk pergi ke tempat kerja, ini bisa mempengaruhi mood, bisa mempengaruhi juga produktivitas dan inovasi-inovasi,” jelas dia.
Api adalah oksidasi cepat terhadap suatu material dalam proses pembakaran kimiawi, yang menghasilkan panas, cahaya, dan berbagai hasil reaksi kimia lainnya. Api berupa energi berintensitas yang bervariasi dan memiliki bentuk cahaya (dengan panjang gelombang juga di luar spektrum visual sehingga dapat tidak terlihat oleh mata manusia) dan panas yang juga dapat menimbulkan asap.
Api (warnanya-dipengaruhi oleh intensitas cahayanya) biasanya digunakan untuk menentukan apakah suatu bahan bakar termasuk dalam tingkatan kombusi sehingga dapat digunakan untuk keperluan manusia (misal digunakan sebagai bahan bakar api unggun, perapian atau kompor gas) atau tingkat pembakar yang keras yang bersifat sangat penghancur, membakar dengan tak terkendali sehingga merugikan manusia (misal, pembakaran pada gedung, hutan, dan sebagainya).
Penemuan cara membuat api merupakan salah satu hal yang paling berguna bagi manusia, karena dengan api, golongan hominids (manusia dan kerabatnya seperti kera) dapat aman dari hewan buas, memasak makanan, dan mendapat sumber cahaya serta menjaga dirinya agar tetap hangat. Bahkan masih banyak masyarakat zaman sekarang tetapi terisolir, menganggap api adalah sumber kehidupan segala mahluk hidup.
Segitiga api adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. Namun dengan adanya ketiga elemen tersebut, kebakaran belum terjadi dan hanya menghasilkan pijar. Untuk berlangsungnya suatu pembakaran, diperlukan komponen keempat, yaitu rantai reaksi kimia (chemical chain reaction). Teori ini dikenal sebagai Piramida Api atau Tetrahedron. Rantai reaksi kimia adalah peristiwa dimana ketiga elemen yang ada saling bereaksi secara kimiawi, sehingga yang dihasilkan bukan hanya pijar tetapi berupa nyala api atau peristiwa pembakaran.
CH4 + O2 + (x)panas —-> H2O + CO2 + (Y)panas
Tiga unsur Api
1. Oksigen Sumber oksigen adalah dari udara, dimana dibutuhkan paling sedikit sekitar 15% volume oksigen dalam udara agar terjadi pembakaran. Udara normal di dalam atmosfir kita mengandung 21% volume oksigen. Ada beberapa bahan bakar yang mempunyai cukup banyak kandungan oksigen yang dapat mendukung terjadinya pembakaran
2. Panas Sumber panas diperlukan untuk mencapai suhu penyalaan sehingga dapat mendukung terjadinya kebakaran. Sumber panas antara lain: panas matahari, permukaan yang panas, nyala terbuka, gesekan, reaksi kimia eksotermis, energi listrik, percikan api listrik, api las / potong, gas yang dikompresi
3. Bahan bakar Bahan bakar adalah semua benda yang dapat mendukung terjadinya pembakaran. Ada tiga wujud bahan bakar, yaitu padat, cair dan gas. Untuk benda padat dan cair dibutuhkan panas pendahuluan untuk mengubah seluruh atau sebagian darinya, ke bentuk gas agar dapat mendukung terjadinya pembakaran.
a) Benda Padat Bahan bakar padat yang terbakar akan meninggalkan sisa berupa abu atau arang setelah selesai terbakar. Contohnya: kayu, batu bara, plastik, gula, lemak, kertas, kulit dan lain-lainnya.
b) Benda Cair Bahan bakar cair contohnya: bensin, cat, minyak tanah, pernis, turpentine, lacquer, alkohol, olive oil, dan lainnya.
c) Benda Gas Bahan bakar gas contohnya: gas alam, asetilen, propan, karbon monoksida, butan, dan lain-lainnya.
Rantai Reaksi Kimia Dalam proses kebakaran terjadi rantai reaksi kimia, dimana setelah terjadi proses difusi antara oksigen dan uap bahan bakar, dilanjutkan dengan terjadinya penyalaan dan terus dipertahankan sebagai suatu reaksi kimia berantai, sehingga terjadi kebakaran yang berkelanjutan.
Flammable Range: adalah batas antara maksimum dan minimum konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara normal, yang dapat menyala/ meledak setiap saat bila diberi sumber panas. Di luar batas ini tidak akan terjadi kebakaran.
a) LEL / LFL (Low Explosive Limit/ Low Flammable Limit): adalah batas minimum dari konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara yang akan menyala atau meledak, bila diberi sumber nyala yang cukup. Kondisi ini disebut terlalu miskin kandungan uap bahan bakarnya (too lean).
b) UEL / UFL (Upper Explosive Limit/ Upper Flammable Limit): adalah batas maksimum dari konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara, yang akan menyala atau meledak, bila diberi sumber nyala yang cukup. Kondisi ini disebut terlalu kaya kandungan uap bahan bakarnya (too rich).
Dalam dunia K3, dikenal dua jenis penyebab kecelakaan kerja, yakni Tindakan Tidak Aman (unsafe act) dan Kondisi Tidak Aman (unsafe condition).
Tindakan tidak aman dipicu oleh perilaku pekerja secara sadar dan mandiri, sedangkan kondisi tidak aman umumnya dikarenakan sistem yang memang tidak tersedia (non-available) atau diluar kendali dari diri pekerja. Misal ketika ada pekerja yang tidak disediakan APD sedangkan dia berada di area tinggi resiko, maka ini termasuk Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Namun apabila sudah disediakan APD dan pekerja tersebut enggan memakainya maka ini termasuk Tindakan Tidak Aman (unsafe act). Praktek dilapangan malah kita akan menemukan gabungan dari tindakan dan kondisi tidak aman. Inilah yang disebut dengan kejadian kecelakaan.
Unsafe Action : tindakan – tindakan yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja.
Beberapa contoh perilaku Unsafe Action :
Ada Percampuran Bahan- Bahan Kimia.
Bahan – bahan kimia begitu beresiko untuk para pekerja, di mana bila hingga bercampur baur antar sesama bahan kimia bisa mengakibatkan keracunan dan bahkan juga ledakan yang begitu dahsyat hingga akan merugikan para pekerja tersebut.
Contoh : Bila bahan kimia Natrium bercampur dengan H2O bisa mengakibatkan ledakan yang begitu dahsyat. Terlebih bila kandungan Natriumnya cukup tinggi dan begitu banyak.
Buang Sampah Sembarangan Tempat
Hal begini benar-benar begitu seringkali diketemukan di beberapa tempat kerja. Masih tetap banyak para pekerja yang kurang sadar akan perlunya kebersihan tempat kerja. Namun di sini tidak cuma lihat dari sisi kebersihan namun juga lihat sisi keamanan dalam lakukan pekerjaan. Bila hingga sampah- sampah itu tidak dibuang pada tempatnya akan mengakibatkan kerugian untuk pihak perusahaan terutama untuk para pekerja sendiri. Jadi contoh : bila buang kulit pisang dan oli sisa disembarang tempat akan mengakibatkan beberapa pekerja jadi terpeleset hingga akan terjatuh. Terlebih bila hingga ada anggota badannya yang terluka, seperti patah tangan dan kaki. Dengan hal tersebut para pekerja tidak bisa melakasanakan tugasnya seperti harusnya hingga akan turunkan produksi dan produktivitas dari perusahaan hingga perusahaan akan tidak untung.
Bekerja Sembari Bercanda dan Bersenda Gurau.
Ini adalah satu tingkah laku yang perlu di hilangkan karena bisa menyebabkan peristiwa yang begitu fatal hingga bukan sekedar mengakibatkan kerugian material, tetapai dapat juga mengakibatkan kerugian non material. Contoh : saat para pekerja tengah lakukan tugasnya menuangkan semen dalam mesin pencetak, tiba- tiba ada salah seorang pekerja yang lain mengagetkannya dari belakang hingga dengan tidak berniat dia tersentak hebat dan tanpanya sadari tangannya masuk dalam mesin pencetak. Mungkin dapat kita tebak apa yang berlangsung setelah itu. Benar, tangan para pekerja itu patah dan terputus hingga akan mengakibatkan kerugian yang begitu besar untuk para pekerja tersebut, di mana kerugian yang terkena bukanlah adalah kerugian material tetapi kerugian non material.
Kerjakan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai sama Dengan Skill/Ketrampilan
Dalam melakukan pekerjaan, kita mesti kuasai bagian pekerjaan itu. Hal semacam ini karena supaya bisa menghindar terjadinya kekeliruan dan kecelakaan masa datang. Contoh : Seorang petugas mesin mesti dapat kuasai semua jenis sisi pada mesin seperti tombol kerja alat dan ketahui peranannya masing- masing. Jangan pernah salah tekan karena akan menyebabkan kecelakaan yang begitu fatal untuk para pekerja yang lain.
Tidak Melakukan Prosedur Kerja dengan Baik
Para pekerja yg tidak melakukan prosedur kerja dengan baik akan mengakibatkan kerugian untuk perusahaan tempat ia bekerja terutama untuk para pekerja tersebut. Contoh : para pekerja di bagian las besi di haruskan memakai kaca mata pelindung, namun para pekerja itu tidak mempedulikannya hingga percikan api yang datang dari besi yang dilas tentang matanya dan mengakibatkan kebutaan.
Unsafe Condition : keadaan – keadaan yg tidak aman dan beresiko untuk para pekerja.
Tempat Kerja Yang Tidak Penuhi Standard/Prasyarat.
Tempat kerja yg tidak penuhi standard dan prasyarat kesehatan dan keselamatan kerja bisa menyebabkan penurunan daya produksi dan produktifitas. Diluar itu dapat juga menyebabkan efek yang negative untuk para pekerja tersebut. Contoh : minimnya ventilasi udara yang cukup hingga tidak ada perubahan udara di dalam ruang kerja dan buat para pekerja kekurangan oksigen dan bisa menyebabkan pingsan saat tengah bekerja. Diluar itu, pencahayaan dan penerangan yang kurang bisa menggangu para pekerja dalam melakukan pekerjaan jadi mana harusnya. Bahkan juga dengan pencahayaan yang sangat berlebihan juga akan mengakibatkan kerusakan mata. Oleh karenanya, dalam pencahayaan mesti biasa- umum saja, jangan pernah sangat jelas dan jangan pernah sangat redup.
Alat Pelindung Diri Yang Tidak Sesuai sama Dengan Standard Yang Sudah di Tentukan.
Perusahaan mesti sediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup dan sesuai sama standard yang sudah diputuskan. Bila Alat Pelindung Diri (APD) yang disiapkan tidak penuhi standard, maka akan menyebabkan kecelakaan yang bisa merugikan pihak perusahaan dan para pekerja. Contoh : Helm yang dipakai oleh para pekerja mesti terbuat berbahan yang tahan pada bentrokan benda keras. Umpamanya helm itu tahan pada bentrokan balok ataupun batu bata. Bila helm yang dipakai tidak tahan pada bahan- bahan yang sudah tertulis diatas maka akan menyebabkan kerugian yang begitu besar terutama untuk para pekerja tersebut karena bisa menyebabkan geger otak.
Kebisingan di Tempat Kerja.
Suara bising bisa menggangu konsentrasi para pekerja dalam melakukan tugasnya dimaksud dengan kebisingan. Kebisingan pada suatu tempat kerja memanglah tidak bisa dihindarkan terlebih bila bergerak dalam bagian permesinan. Oleh karenanya pihak perusahaan mesti mencari jalan keluar yang pas hingga hal itu bisa di atas dengan baik tidak ada problem masa datang. Contoh : Untuk menghindar kebisingan, maka pihak perusahaan memberi alat pelindung telinga (pendengaran) seperti Handsfree. Mengenai Handsfree yang didapatkan mesti sesuai sama standard, di mana sesudah memakai alat itu tidak akan menyebabkan resikonya pada pendengaran.
Saat kerja atau Jam Terbang Yang Terlalu berlebih.
Para pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan mesti melindungi saat dan jam terbangnya. Janganlah sangat memforsir pekerjaannya hingga lupa dengan hal- hal yang lain. Pihak perusahaan juga janganlah memaksa para pekerjanya supaya bekerja lembur dan lebih dari jam kerja seperti umumnya. Hal semacam ini karena akan buat para pekerja terasa capek dan letih hingga tidak bisa bekerja dengan maksimum. Contoh : Para pekerja bekerja lembur hingga jam 2 malam.
Perlakukan Yang Tidak Mengasyikkan Dari Atasan
Seorang pimpinan yang baik yaitu pimpinan yang bisa memanage anak buahnya supaya bisa bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan janganlah merendahkan anak buahnya di hadapan anak buahnya yang beda karena akan buat kurang percaya diri anak buah itu. Dengan hal tersebut para pekerja tidak bisa bekerja dengan baik dan produktif. Jangan sampai membentak ataupun memakai kekerasaan fisik dalam mneghadapi para pekerja karena hal semacam ini bukanlah mencerminkan kita jadi seorang pimpinan.
Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional
Kenali aku lebih dalam
Berikut adalah Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional,
1. Safety is an ethical responsibility
K3 adalah tanggung jawab moral/etik. Masalah K3 hendaklah menjadi tanggung awab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 adalah bukan sekedar pemenuhan perundangan atau kewajiban.
2. Safety is a culture, not a program
K3 adakah bukan sekadar program yang dijalankan perusahaan untuk sekedar memperoleh penghargaan dan sertifikat. K3 adalah hendaklah menjadi cerminan dari budaya dalam organisasi.
3. Management is responsible
Manajemen perusahaan adalah yang paling bertanggung jawab mengenai K3. Sebagian tanggung jawab dapat dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah.
4. Employee must be trained to work safety
Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 yang berbeda. K3 adalah harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan dan pelatihan.
5. Safety is a condition of employment
Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Kondisi K3 adalah dalam perusahaan sebagai pencerminan dari kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan.
6. All injuries are preventable
Prinsip dasar dari K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.
7. Safety program must be site specific
Program K3 adalah harus dibuat berdasarkan kebutuhan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dll. Program K3 dirancang spesifik untuk masing-masing organisasi atau perusahaan.
8. Safety is good business
Melaksanakan K3 adalah jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan. Melaksanakan K3 adalah sebagai bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. Kinerja K3 adalah yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan.
Safe yourself, your people and your companies work
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Resiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja sering terjadi karena program K3 tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat berdampak pada tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang diwajibkan atau kurang terampilnya pekerja itu sendiri. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman dari lingkungan kerja yang menyangkut antara lain peralatan atau mesinmesin.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benarbenar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat. Memperhatikan hal tersebut, maka program K3 dan produktivitas kerja karyawan menjadi penting untuk dikaji, dalam tujuannya mencapai visi dan misi perusahaan. Ravianto (1990) menyatakan bahwa produktivitas sebagai efisiensi dari pengembangan sumber daya untuk menghasilkan keluaran. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa produktivitas merupakan rasio yang berhubungan dengan keluaran (output) terhadap satu atau lebih dari keluaran tersebut. Lebih spesifik, produktivitas adalah volume barang dan jasa yang sebenarnya digunakan secara fisik pula.
Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja (Mangkunegara, 2000). Sedangkan menurut Suma’mur (1996) keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, alat kerja, proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan serta caracara melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, keselamatan kerja menyangkut peralatan yang dipakai oleh karyawan dalam bekerja, guna melindunginya dari resiko-resiko tertentu agar terhindar dari kecelakaan kerja.
Menurut Mangkunegara (2000) Program kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan. Resiko kesehatan merupakan faktorfaktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan. Lebih lanjut, Suma’mur (1996) menerangkan bahwa kesehatan kerja bertujuan guna mewujudkan tenaga kerja sehat, produktif dalam bekerja, berada dalam keseimbangan yang mantap antara kapasitas kerja, beban kerja dan keadaan lingkungan kerja, serta terlindungi dari penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kajian yang penting agar dapat meningkatkan produktifias kerja karyawan. Bila perusahaan secara khusus memperhatikan K3 maka, karyawan dapat bekerja dengan aman, tentram dan produktif dalam bekerja.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Penerapan K3 pada dasarnya adalah untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2000), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.
Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional dari Sabang sampai Meraoke.
Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.