Tantangan Keselamatan di Tempat Kerja Saat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 turut membawa isu penyelamatan dan penciptaan lapangan kerja menjadi sangat mendesak. Kesinambungan bisnis dan keselamatan di tempat kerja sangat penting, untuk menciptakan ketahanan bisnis dalam jangka panjang. Direktur Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan, adaptasi dalam bisnis di masa pandemi Covid-19 menjadi sangat penting. Para pelaku bisnis dinilai perlu mengambil langkah aktif, dengan melakukan identifikasi tantangan dalam menghadapi krisis yang terjadi saat ini dan identifikasi kekuatan yang bisa lakukan di masa pemulihan Covid-19.

ILO telah mendukung pemerintah Indonesia dan mitra sosial dalam penetapan pedoman nasional pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Berdasarkan pedoman nasional dan praktik baik internasional. Bantuan teknis untuk meningkatkan upaya K3 melalui penilaian risiko penularan Covid-19 di 1.500 tempat kerja di laksanakan oleh proyek ILO yang di dukung oleh Pemerintah Jepang.

“Pemerintah juga memainkan peranan penting, tidak hanya menjawab krisis, tapi juga membuat landasan perbaikan di masa yang akan datang, khususnya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Misal menggali pelaksanaan PP No 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan untuk menilai risiko bagi perusahaan penting untuk menavigasi strategi bisnis, terutama dalam masa pandemi ini,” ujar dia pada Webinar Geliat Bisnis di Era Pandemi: Navigasi dan Manuver Usaha, yang digelar ILO bekerja sama dengan Katadata).

Minister for Economic and Development Affairs, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Masato Usui menerangkan, keberlanjutan bisnis di tempat kerja menjadi suatu tantangan tersendiri di banyak negara, termasuk Jepang dan Indonesia. Maka dari itu ia menilai, cara-cara baru dalam bekerja dan meningkatkan pentingnya kesehatan serta keselamatan di tengah pandemi Covid-19 dapat mendorong perekonomian negara. “Seperti melakukan verifikasi bisnis secara hybrid. Kemudian, melakukan pemasaran secara daring,” ujarnya. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Teguh Dartanto pada kesempatan itu menekankan kepada pelaku bisnis untuk membangun sistem kerja yang lebih aman.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi kunci dari produktivitas di masa depan. “Karena apa? Kalau misalnya selama pandemi ini tenaga kerja merasa tidak aman tidak sehat untuk WFO, atau untuk pergi ke tempat kerja, ini bisa mempengaruhi mood, bisa mempengaruhi juga produktivitas dan inovasi-inovasi,” jelas dia.

APA ITU SEGITIGA API?

PENGERTIAN SEGITIGA API

Api adalah oksidasi cepat terhadap suatu material dalam proses pembakaran kimiawi, yang menghasilkan panas, cahaya, dan berbagai hasil reaksi kimia lainnya. Api berupa energi berintensitas yang bervariasi dan memiliki bentuk cahaya (dengan panjang gelombang juga di luar spektrum visual sehingga dapat tidak terlihat oleh mata manusia) dan panas yang juga dapat menimbulkan asap.

Api (warnanya-dipengaruhi oleh intensitas cahayanya) biasanya digunakan untuk menentukan apakah suatu bahan bakar termasuk dalam tingkatan kombusi sehingga dapat digunakan untuk keperluan manusia (misal digunakan sebagai bahan bakar api unggun, perapian atau kompor gas) atau tingkat pembakar yang keras yang bersifat sangat penghancur, membakar dengan tak terkendali sehingga merugikan manusia (misal, pembakaran pada gedung, hutan, dan sebagainya).

Penemuan cara membuat api merupakan salah satu hal yang paling berguna bagi manusia, karena dengan api, golongan hominids (manusia dan kerabatnya seperti kera) dapat aman dari hewan buas, memasak makanan, dan mendapat sumber cahaya serta menjaga dirinya agar tetap hangat. Bahkan masih banyak masyarakat zaman sekarang tetapi terisolir, menganggap api adalah sumber kehidupan segala mahluk hidup.

Segitiga api adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. Namun dengan adanya ketiga elemen tersebut, kebakaran belum terjadi dan hanya menghasilkan pijar.
Untuk berlangsungnya suatu pembakaran, diperlukan komponen keempat, yaitu rantai reaksi kimia (chemical chain reaction). Teori ini dikenal sebagai Piramida Api atau Tetrahedron. Rantai reaksi kimia adalah peristiwa dimana ketiga elemen yang ada saling bereaksi secara kimiawi, sehingga yang dihasilkan bukan hanya pijar tetapi berupa nyala api atau peristiwa pembakaran.

CH4 + O2 + (x)panas —-> H2O + CO2 + (Y)panas

Tiga unsur Api

1. Oksigen
Sumber oksigen adalah dari udara, dimana dibutuhkan paling sedikit sekitar 15% volume oksigen dalam udara agar terjadi pembakaran. Udara normal di dalam atmosfir kita mengandung 21% volume oksigen. Ada beberapa bahan bakar yang mempunyai cukup banyak kandungan oksigen yang dapat mendukung terjadinya pembakaran

2. Panas
Sumber panas diperlukan untuk mencapai suhu penyalaan sehingga dapat mendukung terjadinya kebakaran. Sumber panas antara lain: panas matahari, permukaan yang panas, nyala terbuka, gesekan, reaksi kimia eksotermis, energi listrik, percikan api listrik, api las / potong, gas yang dikompresi

3. Bahan bakar
Bahan bakar adalah semua benda yang dapat mendukung terjadinya pembakaran. Ada tiga wujud bahan bakar, yaitu padat, cair dan gas.
Untuk benda padat dan cair dibutuhkan panas pendahuluan untuk mengubah seluruh atau sebagian darinya, ke bentuk gas agar dapat mendukung terjadinya pembakaran.

a) Benda Padat
Bahan bakar padat yang terbakar akan meninggalkan sisa berupa abu atau arang setelah selesai terbakar. Contohnya: kayu, batu bara, plastik, gula, lemak, kertas, kulit dan lain-lainnya.

b) Benda Cair
Bahan bakar cair contohnya: bensin, cat, minyak tanah, pernis, turpentine, lacquer, alkohol, olive oil, dan lainnya.

c) Benda Gas
Bahan bakar gas contohnya: gas alam, asetilen, propan, karbon monoksida, butan, dan lain-lainnya.

Rantai Reaksi Kimia
Dalam proses kebakaran terjadi rantai reaksi kimia, dimana setelah terjadi proses difusi antara oksigen dan uap bahan bakar, dilanjutkan dengan terjadinya penyalaan dan terus dipertahankan sebagai suatu reaksi kimia berantai, sehingga terjadi kebakaran yang berkelanjutan.

Flammable Range: adalah batas antara maksimum dan minimum konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara normal, yang dapat menyala/ meledak setiap saat bila diberi sumber panas. Di luar batas ini tidak akan terjadi kebakaran.

a) LEL / LFL (Low Explosive Limit/ Low Flammable Limit): adalah batas minimum dari konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara yang akan menyala atau meledak, bila diberi sumber nyala yang cukup. Kondisi ini disebut terlalu miskin kandungan uap bahan bakarnya (too lean).

b) UEL / UFL (Upper Explosive Limit/ Upper Flammable Limit): adalah batas maksimum dari konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara, yang akan menyala atau meledak, bila diberi sumber nyala yang cukup. Kondisi ini disebut terlalu kaya kandungan uap bahan bakarnya (too rich).

Jadwal Februari

PEMBUKAAN JADWAL PENDAFTARAN PERIODE FEBRUARI 2022

#JADWALk3 #2022

AGENDA FEBRUARI

Salam Kompeten Sobat aliem,….

Ada kabar gembira nih buat sobat aliem, karena telah dibuka lagi pendaftaran di bulan Februari dengan skema lengkap. Jadi buat sobat yang ingin mempunyai keahlian/mendalami di bidang tertentu, yang tentunya bisa dinyatakan kompeten dengna bukti sertifikasi, silahkan langsung gabung dengan kami.

Skema yang bisa diambil ini diantara adalah :

– K3 UMUM, – K3 MIGAS, – K3 PERTAMBANGAN, – OPERATOR ALAT BERAT, – K3 RS, – K3 LABORATORIUM, – PEMADAM KEBAKARAN, – WELDER, – K3 LISTRIK, – TRAINING OF TRAINER, Dll. Untuk lengkapnya silahkan langsung cek di menu Jadwal.

Oke sobat, semoga informasi ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya

Menaker: Perlu Sosialisasi K3 Lebih Intens & Inovatif untuk Kaum Muda

Menaker: Perlu Sosialisasi K3 Lebih Intens & Inovatif untuk Kaum Muda

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dunia kerja saat ini terus mengalami transformasi digital yang begitu cepat. Begitu pun dengan pola hubungan kerja yang menjadi lebih fleksibel, seperti pola part-time, freelance, kemitraan, dan sebagainya.

Untuk itu, ia mengatakan perlunya strategi baru dalam upaya pelindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menghadapi tantangan dari pola hubungan kerja yang baru ini. Menurutnya, dibutuhkan strategi yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya.

Ida mengatakan, sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja. Namun ke depannya, bahaya kerja juga mungkin terjadi di luar tempat kerja. Bisa di rumah, kafe, dan tempat umum lainnya.

“Untuk itu semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada, agar tidak berdampak kepada kecelakaan dan ataupun penyakit akibat pekerjaan,” ungkap Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Dalam upacara peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022, ia mengungkap ada 399.391 perusahaan yang telah melapor dalam implementasi pelayanan K3 berbasis digital berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP Online) pada Sisnaker. Adapun dari jumlah perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring dan tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, di sepanjang Januari hingga September tahun 2021, terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65%-nya disebabkan oleh COVID-19.

Selain itu, data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun.
“Ini memberikan sinyal bahwa usia-usia muda berpotensi pada kurangnya kesadaran berperilaku selamat, untuk itu perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja,” tutur Ida.

Sebagai informasi, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 12 Januari hingga 12 Februari. Tahun ini, Bulan K3 Nasional 2022 mengusung tema ‘Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi’.

Adapun peringatan tahun ini dilaksanakan dengan dicanangkannya Bulan K3 Nasional di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Ida mengatakan bahwa kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan dirinya sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3. Mulai dari berbagai kegiatan kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personel K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.

“Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” jelasnya.

Adapun sejumlah upaya lain yang dilakukan Kemnaker dalam penguatan program budaya K3 antara lain

– Program K3 Nasional 2021 – 2025 sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sektor

– Reformasi pengawasan ketenagakerjaan meliputi pembaharuan pendekatan dalam pembinaan dan pelayanan publik menggunakan platform TEMAN K3

– Penguatan kualitas pengawas ketenagakerjaan dalam merespons kerja masa depan dengan penggunaan artificial intelligence, robot, dan digital platform

Ia pun mengungkap, pihaknya mengadakan berbagai rangkaian acara dalam peringatan Bulan K3 Tahun 2022. Mulai dari pelaksanaan sepeda sehat bersama, senam pekerja sehat, atraksi K3 penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi.

Selain itu, Ida diketahui akan melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan yang ada di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, yaitu PT Astra Honda Motor serta kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Industri MM2100.

“Adapun peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 juga secara serentak akan dilaksanakan oleh semua provinsi dan perusahaan yang ada di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 202 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022,” pungkasnya.

Unsafe Action dan Unsafe Condition

MENGENAL UNSAFE ACTION & UNSAFE CONDITION

UNSAFE ACTION & UNSAFE CONDITION

Dalam dunia K3, dikenal dua jenis penyebab kecelakaan kerja, yakni Tindakan Tidak Aman (unsafe act) dan Kondisi Tidak Aman (unsafe condition).

Tindakan tidak aman dipicu oleh perilaku pekerja secara sadar dan mandiri, sedangkan kondisi tidak aman umumnya dikarenakan sistem yang memang tidak tersedia (non-available) atau diluar kendali dari diri pekerja. Misal ketika ada pekerja yang tidak disediakan APD sedangkan dia berada di area tinggi resiko, maka ini termasuk Kondisi Tidak Aman (unsafe condition). Namun apabila sudah disediakan APD dan pekerja tersebut enggan memakainya maka ini termasuk Tindakan Tidak Aman (unsafe act). Praktek dilapangan malah kita akan menemukan gabungan dari tindakan dan kondisi tidak aman. Inilah yang disebut dengan kejadian kecelakaan.

Unsafe Action : tindakan – tindakan yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja.

Beberapa contoh perilaku Unsafe Action : 

  • Ada Percampuran Bahan- Bahan Kimia.

Bahan – bahan kimia begitu beresiko untuk para pekerja, di mana bila hingga bercampur baur antar sesama bahan kimia bisa mengakibatkan keracunan dan bahkan juga ledakan yang begitu dahsyat hingga akan merugikan para pekerja tersebut.

Contoh : Bila bahan kimia Natrium bercampur dengan H2O bisa mengakibatkan ledakan yang begitu dahsyat. Terlebih bila kandungan Natriumnya cukup tinggi dan begitu banyak.

  • Buang Sampah Sembarangan Tempat

Hal begini benar-benar begitu seringkali diketemukan di beberapa tempat kerja. Masih tetap banyak para pekerja yang kurang sadar akan perlunya kebersihan tempat kerja. Namun di sini tidak cuma lihat dari sisi kebersihan namun juga lihat sisi keamanan dalam lakukan pekerjaan. Bila hingga sampah- sampah itu tidak dibuang pada tempatnya akan mengakibatkan kerugian untuk pihak perusahaan terutama untuk para pekerja sendiri. Jadi contoh : bila buang kulit pisang dan oli sisa disembarang tempat akan mengakibatkan beberapa pekerja jadi terpeleset hingga akan terjatuh. Terlebih bila hingga ada anggota badannya yang terluka, seperti patah tangan dan kaki. Dengan hal tersebut para pekerja tidak bisa melakasanakan tugasnya seperti harusnya hingga akan turunkan produksi dan produktivitas dari perusahaan hingga perusahaan akan tidak untung.

  • Bekerja Sembari Bercanda dan Bersenda Gurau.

Ini adalah satu tingkah laku yang perlu di hilangkan karena bisa menyebabkan peristiwa yang begitu fatal hingga bukan sekedar mengakibatkan kerugian material, tetapai dapat juga mengakibatkan kerugian non material. Contoh : saat para pekerja tengah lakukan tugasnya menuangkan semen dalam mesin pencetak, tiba- tiba ada salah seorang pekerja yang lain mengagetkannya dari belakang hingga dengan tidak berniat dia tersentak hebat dan tanpanya sadari tangannya masuk dalam mesin pencetak. Mungkin dapat kita tebak apa yang berlangsung setelah itu. Benar, tangan para pekerja itu patah dan terputus hingga akan mengakibatkan kerugian yang begitu besar untuk para pekerja tersebut, di mana kerugian yang terkena bukanlah adalah kerugian material tetapi kerugian non material.

  • Kerjakan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai sama Dengan Skill/Ketrampilan

Dalam melakukan pekerjaan, kita mesti kuasai bagian pekerjaan itu. Hal semacam ini karena supaya bisa menghindar terjadinya kekeliruan dan kecelakaan masa datang. Contoh : Seorang petugas mesin mesti dapat kuasai semua jenis sisi pada mesin seperti tombol kerja alat dan ketahui peranannya masing- masing. Jangan pernah salah tekan karena akan menyebabkan kecelakaan yang begitu fatal untuk para pekerja yang lain.

  • Tidak Melakukan Prosedur Kerja dengan Baik

Para pekerja yg tidak melakukan prosedur kerja dengan baik akan mengakibatkan kerugian untuk perusahaan tempat ia bekerja terutama untuk para pekerja tersebut. Contoh : para pekerja di bagian las besi di haruskan memakai kaca mata pelindung, namun para pekerja itu tidak mempedulikannya hingga percikan api yang datang dari besi yang dilas tentang matanya dan mengakibatkan kebutaan.

Unsafe Condition : keadaan – keadaan yg tidak aman dan beresiko untuk para pekerja.

  • Tempat Kerja Yang Tidak Penuhi Standard/Prasyarat.

Tempat kerja yg tidak penuhi standard dan prasyarat kesehatan dan keselamatan kerja bisa menyebabkan penurunan daya produksi dan produktifitas. Diluar itu dapat juga menyebabkan efek yang negative untuk para pekerja tersebut. Contoh : minimnya ventilasi udara yang cukup hingga tidak ada perubahan udara di dalam ruang kerja dan buat para pekerja kekurangan oksigen dan bisa menyebabkan pingsan saat tengah bekerja. Diluar itu, pencahayaan dan penerangan yang kurang bisa menggangu para pekerja dalam melakukan pekerjaan jadi mana harusnya. Bahkan juga dengan pencahayaan yang sangat berlebihan juga akan mengakibatkan kerusakan mata. Oleh karenanya, dalam pencahayaan mesti biasa- umum saja, jangan pernah sangat jelas dan jangan pernah sangat redup.

  • Alat Pelindung Diri Yang Tidak Sesuai sama Dengan Standard Yang Sudah di Tentukan.

Perusahaan mesti sediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup dan sesuai sama standard yang sudah diputuskan. Bila Alat Pelindung Diri (APD) yang disiapkan tidak penuhi standard, maka akan menyebabkan kecelakaan yang bisa merugikan pihak perusahaan dan para pekerja. Contoh : Helm yang dipakai oleh para pekerja mesti terbuat berbahan yang tahan pada bentrokan benda keras. Umpamanya helm itu tahan pada bentrokan balok ataupun batu bata. Bila helm yang dipakai tidak tahan pada bahan- bahan yang sudah tertulis diatas maka akan menyebabkan kerugian yang begitu besar terutama untuk para pekerja tersebut karena bisa menyebabkan geger otak.

  • Kebisingan di Tempat Kerja.

Suara bising bisa menggangu konsentrasi para pekerja dalam melakukan tugasnya dimaksud dengan kebisingan. Kebisingan pada suatu tempat kerja memanglah tidak bisa dihindarkan terlebih bila bergerak dalam bagian permesinan. Oleh karenanya pihak perusahaan mesti mencari jalan keluar yang pas hingga hal itu bisa di atas dengan baik tidak ada problem masa datang. Contoh : Untuk menghindar kebisingan, maka pihak perusahaan memberi alat pelindung telinga (pendengaran) seperti Handsfree. Mengenai Handsfree yang didapatkan mesti sesuai sama standard, di mana sesudah memakai alat itu tidak akan menyebabkan resikonya pada pendengaran.

  • Saat kerja atau Jam Terbang Yang Terlalu berlebih.

Para pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan mesti melindungi saat dan jam terbangnya. Janganlah sangat memforsir pekerjaannya hingga lupa dengan hal- hal yang lain. Pihak perusahaan juga janganlah memaksa para pekerjanya supaya bekerja lembur dan lebih dari jam kerja seperti umumnya. Hal semacam ini karena akan buat para pekerja terasa capek dan letih hingga tidak bisa bekerja dengan maksimum. Contoh : Para pekerja bekerja lembur hingga jam 2 malam.

  • Perlakukan Yang Tidak Mengasyikkan Dari Atasan

Seorang pimpinan yang baik yaitu pimpinan yang bisa memanage anak buahnya supaya bisa bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan janganlah merendahkan anak buahnya di hadapan anak buahnya yang beda karena akan buat kurang percaya diri anak buah itu. Dengan hal tersebut para pekerja tidak bisa bekerja dengan baik dan produktif. Jangan sampai membentak ataupun memakai kekerasaan fisik dalam mneghadapi para pekerja karena hal semacam ini bukanlah mencerminkan kita jadi seorang pimpinan.

 

Kemnaker: Aspek K3 Harus Jadi Prioritas Tingkatkan Produktivitas Kerja

aliem news

Kemnaker: Aspek K3 Harus Jadi Prioritas Tingkatkan Produktivitas Kerja

Jakarta – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengingatkan peranan penting aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam meningkatkan produktivitas. Menurutnya, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja.“Aspek K3 menjadi salah satu aspek pendukung yang harus kita jadikan prioritas dalam meningkatkan produktivitas (kerja),” ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Haiyani menuturkan K3 juga menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan, termasuk penerapan K3 di lingkungan kerja Kemnaker.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor penerapan K3 lingkungan kerja yang dapat meningkatkan produktivitas kerja, salah satunya faktor psikologi. Faktor psikologi, katanya, memegang peranan penting aspek K3, lantaran mempengaruhi output atau hasil kerja seseorang.

“Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak merasa nyaman dalam bekerja, tentu saja hal tersebut akan berdampak pada peningkatan produktivitas ASN dan tentunya Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengajak pegawai di lingkungan Kemnaker, khususnya ASN agar menjadikan apel pagi ini sebagai momentum guna memperkuat pelaksanaan K3 di lingkungan Kemnaker sekaligus mengawali langkah mempersiapkan Bulan K3 Nasional Tahun 2022.

“Komitmen ini dilakukan dalam kerangka membangun ASN yang solid untuk peningkatan produktivitas. Dan ini sejalan dengan motto ‘K3 Unggul Indonesia Maju’,” ujarnya.

Sumber : detik.com

Kelalaian di Kasus Proyek Maut Pelabuhan Merak

aliem news

Disnaker Banten Temukan Kelalaian di Kasus Proyek Maut Pelabuhan Merak

#pentingnya k3 #zeroaccident

BERITA HARI INI

Cilegon – Penyidik Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menemukan indikasi kelalaian dalam kasus 3 pekerja jatuh saat proses pengecoran dermaga 4 Pelabuhan Merak. Disnakertrans Banten juga menemukan lemahnya pengawasan.

“Kelalaian udah pasti ada, baik dari unsur PT konsultan yang ditunjuk oleh ASDP sebagai pengawas pekerjaan pembangunan site ramp dermaga 4, kan ada fungsi sebagai kontrol mengawasi, termasuk alat-alat, bahan kan dia,” kata penyidik Disnakertrans Banten Rachmatullah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021).

Rachmatullah mengatakan penyidik menemukan alat-alat proyek tanpa lisensi. Untuk itu, dia mempertanyakan perusahaan konsultan yang bertugas mengawasi pekerjaan di Pelabuhan Merak itu.

“Nah, itu kan persoalannya alat tanpa lisensi, termasuk kenapa bisa lolos, kalo sebagai konsultan mestinya nggak lolos itu,” ujarnya.

Rachmatullah melanjutkan kelalaian berikutnya adalah bucket yang digunakan untuk mengecor diperuntukkan bagi 2 orang. Namun saat kejadian, bucket itu diisi 3 pekerja.

“Baru kelalaian itu menyebabkan kesalahan dari PT Hydropower Technology perusahaan yang mengerjakan. Dia memaksakan untuk mempekerjakan operator yang mestinya 2 orang tapi yang naik 3. Itu sebuah unsur kesengajaan yang salah,” ujarnya.

Kasus proyek maut ini menelan 1 korban jiwa dan 2 pekerja proyek luka-luka hingga dirawat di rumah sakit. Selain diselidiki oleh Disnaker, kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Seorang pekerja terjatuh hingga tewas saat mengerjakan proyek pengecoran di Pelabuhan Merak. Polisi memeriksa 4 rekan kerja korban.

 

Sumber : detik.com

FILOSOFI K3

Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional

Kenali aku lebih dalam

Berikut adalah Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional, 

1. Safety is an ethical responsibility

K3 adalah tanggung jawab moral/etik. Masalah K3 hendaklah menjadi tanggung awab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 adalah bukan sekedar pemenuhan perundangan atau kewajiban.

2. Safety is a culture, not a program

K3 adakah bukan sekadar program yang dijalankan perusahaan untuk sekedar memperoleh penghargaan dan sertifikat. K3 adalah hendaklah menjadi cerminan dari budaya dalam organisasi.

3. Management is responsible

Manajemen perusahaan adalah yang paling bertanggung jawab mengenai K3. Sebagian tanggung jawab dapat dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah.

4. Employee must be trained to work safety

Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 yang berbeda. K3 adalah harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan dan pelatihan.

5. Safety is a condition of employment

Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Kondisi K3 adalah dalam perusahaan sebagai pencerminan dari kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan.

6. All injuries are preventable

Prinsip dasar dari K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.

7. Safety program must be site specific

Program K3 adalah harus dibuat berdasarkan kebutuhan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dll. Program K3 dirancang spesifik untuk masing-masing organisasi atau perusahaan.

8. Safety is good business

Melaksanakan K3 adalah jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan. Melaksanakan K3 adalah sebagai bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. Kinerja K3 adalah yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan.

Pertama di Kota Gresik

Pelatihan Pertama di Gresik

September 2020 adalah Bulan dimana Aliem Institute mengadakan Pelatihan Perdana di Kota Gresik. Pelatihan ini dilaksanakan di Gedung Diklat Swabina Gatra Gresik yang berlokasi di Jl. Kartini. Tujuan kami mengadakan di Kota Gresik adalah agar mempermudah para calon peserta untuk mengikuti Pelatihan, karena tidak sedikit yang sangat antusias dengan Program ini.

Untuk Pelatihan yang kami berikan juga sama dengan sebelumnya, yaitu mencakup pemberian materi secara Teori dan Praktek langsung ke peserta. Praktek yang dilakukan peserta tidak hanya tentang APD/Alat Kerja, tapi juga kami memberikan peluang ke setiap peserta untuk melatih bagaimana kita berani berbicara di depan banyak orang dengan cara menjelaskan dan mempraktekkan langsung di depan orang banyak.

Untuk pelaksanaan pertama kalinya ini diikuti oleh beberapa peserta baik dari yang NOL Pengalaman (Lulusan SMA) ataupun yang sudah berpengalama. Untuk pelaksanaannya pun lancar dari hari pertama sampai terakhir dimana para peserta sangatlah aktif dan interaktif.

Semoga Kota Gresik menjadi tempat rutin dalam pelaksanaan kegiatan ini.